Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Nomor Peraturan 4
Jenis Peraturan Daerah (Perda)
Singkatan Jenis Dicabut dengan PERDA NOMOR 5 TAHUN 2023
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 20 September 2010
Tahun 2010
Tanggal Pengundangan -
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2010 Nomor 4
Subyek -
Status Dicabut
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan