Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembangunan Rumah Ibadah Di Kabupaten Banggai Kepulauan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembangunan Rumah Ibadah Di Kabupaten Banggai Kepulauan
T.E.U Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembangunan Rumah Ibadah Di Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor Peraturan 8
Jenis Peraturan Bupati (Perbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 02 April 2013
Tahun 2013
Tanggal Pengundangan -
Sumber Berita Daerah kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2013 Nomor 8
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan