Peraturan Bupati Banggai kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Banggai kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015
T.E.U Penetapan Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015
Nomor Peraturan 9
Jenis Peraturan Bupati (Perbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 13 April 2015
Tahun 2015
Tanggal Pengundangan -
Sumber Berita Daerah kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015 Nomor 9
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan