Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/374/Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atsa Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/50/Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/374/Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atsa Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/50/Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar
T.E.U Perubahan Ketiga atsa Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/50/Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Kecamatan Totikum Kabupaten Banggai Kepu
Nomor Peraturan 100.3.3.2/374
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 21 Juli 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan