Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/497/Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/175 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/497/Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/175 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025
T.E.U Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/175 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/497
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 21 Agustus 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Tidak ada lampiran
Pencarian Peraturan