Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/512/Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Yang Terintegrasi Dengan Perangkat Daerah Teknis

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/512/Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Yang Terintegrasi Dengan Perangkat Daerah Teknis
T.E.U Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Yang Terintegrasi Dengan Perangkat Daerah Teknis Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/512
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 22 Agustus 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Tidak ada lampiran
Pencarian Peraturan