Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/520/Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/47/Tahun 2025 Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pembantu, Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/520/Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/47/Tahun 2025 Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pembantu, Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar
T.E.U Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/47/Tahun 2025 Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pembantu, Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar dan surat pertanggungjawaban pada rumah sakit dinas kesehatan KabupatenBa
Nomor Peraturan 100.3.3.2/520
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 22 Agustus 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan