Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/522/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi dan Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/522/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi dan Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
T.E.U Pembentukan Tim Inventarisasi dan Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/522
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 22 Agustus 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan