Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/523/Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Fasilitator Pelaksana Peningkatan Kegiatan Kapasitas Kader Kelompok Kegiatan dikampung Keluarga Berencana Kegiatan Pelaksana dan peningkatan Peran serta organisasi Kem

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/523/Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Fasilitator Pelaksana Peningkatan Kegiatan Kapasitas Kader Kelompok Kegiatan dikampung Keluarga Berencana Kegiatan Pelaksana dan peningkatan Peran serta organisasi Kem
T.E.U Penetapan Tim Fasilitator Pelaksana Peningkatan Kegiatan Kapasitas Kader Kelompok Kegiatan dikampung Keluarga Berencana Kegiatan Pelaksana dan peningkatan Peran serta organisasi Kemasyarakatan tingkat Kabupaten dalam Pembangunan keluarga melaui Pembinaan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/523
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 22 Agustus 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan