Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/533/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan pasca penyerahan dari Kantor Pajak Pratama Luwuk Kepada Pemerintah Daerah kabupaten Bang

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/533/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan pasca penyerahan dari Kantor Pajak Pratama Luwuk Kepada Pemerintah Daerah kabupaten Bang
T.E.U Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan pasca penyerahan dari Kantor Pajak Pratama Luwuk Kepada Pemerintah Daerah kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/533
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 22 Agustus 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan