Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/534/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Bakalan Kecamatan Tinagkung Kabupaten Banggai Kepulauan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/534/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Bakalan Kecamatan Tinagkung Kabupaten Banggai Kepulauan
T.E.U Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Bakalan Kecamatan Tinagkung Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/534
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 03 September 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan