Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/537/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Pemerintah Berbasi Elektronik Dalam Akselerasi Pemerintahan Digital Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/537/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Pemerintah Berbasi Elektronik Dalam Akselerasi Pemerintahan Digital Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
T.E.U Pembentukan Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Pemerintah Berbasi Elektronik Dalam Akselerasi Pemerintahan Digital Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/537
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 08 September 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan