Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/542/Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/194/Tahun 2025 tentang Penetapan Nama Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna Kabupaten Banggai Kepu

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/542/Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/194/Tahun 2025 tentang Penetapan Nama Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna Kabupaten Banggai Kepu
T.E.U Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/194/Tahun 2025 tentang Penetapan Nama Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna Kabupaten Banggai Kepulauan tahun Anggaran 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/542
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 16 September 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Tidak ada lampiran
Pencarian Peraturan