Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/568/Tahun 2025 tentang penetapan Penerima Dana Hibah Kepada badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/568/Tahun 2025 tentang penetapan Penerima Dana Hibah Kepada badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025
T.E.U penetapan Penerima Dana Hibah Kepada badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/568
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 19 September 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan