Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/596/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Narasumber, Penari, Pelatih Tari, Dewan Juri, Pembawa Acara, dan Petugas Kesehatan pada Kegiatan Pembinaan, Pengembangan, Perlindungan Bahasa dan sastra y

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/596/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Narasumber, Penari, Pelatih Tari, Dewan Juri, Pembawa Acara, dan Petugas Kesehatan pada Kegiatan Pembinaan, Pengembangan, Perlindungan Bahasa dan sastra y
T.E.U Pembentukan Tim Pelaksana, Narasumber, Penari, Pelatih Tari, Dewan Juri, Pembawa Acara, dan Petugas Kesehatan pada Kegiatan Pembinaan, Pengembangan, Perlindungan Bahasa dan sastra yang penuturannya dalam Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/596
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 22 Oktober 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan