Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/605/Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/36 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pemba

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/605/Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/36 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pemba
T.E.U Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/36 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertang
Nomor Peraturan 100.3.3.2/605
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 28 Oktober 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Tidak ada lampiran
Pencarian Peraturan