Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/619/Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/12 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani Surat perintah Membayar dan Su

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/619/Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/12 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani Surat perintah Membayar dan Su
T.E.U Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/12 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani Surat perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun
Nomor Peraturan 100.3.3.2/619
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 28 Oktober 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan