Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/630/ Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Penghapus Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/630/ Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Penghapus Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
T.E.U Pembentukan Panitia Penghapus Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/630
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 07 November 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan