Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/653/ Tahun 2025 tentang Penghapusan barang Milik Daerah Berupa tanah yang dihibahkan untuk Pembangunan Markas Komando distrik Militer di Kabupaten Banggai Kepulauan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/653/ Tahun 2025 tentang Penghapusan barang Milik Daerah Berupa tanah yang dihibahkan untuk Pembangunan Markas Komando distrik Militer di Kabupaten Banggai Kepulauan
T.E.U Penghapusan barang Milik Daerah Berupa tanah yang dihibahkan untuk Pembangunan Markas Komando distrik Militer di Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/653
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 27 November 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan