Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/641/Tahun 2025 tentang Penetapan Narasumber Pendampingan Pembayaran Pajak Secara Elektronik Pada Coretax Dalam Pengelolaan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kabupaten Banggai Ke

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/641/Tahun 2025 tentang Penetapan Narasumber Pendampingan Pembayaran Pajak Secara Elektronik Pada Coretax Dalam Pengelolaan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kabupaten Banggai Ke
T.E.U Penetapan Narasumber Pendampingan Pembayaran Pajak Secara Elektronik Pada Coretax Dalam Pengelolaan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/641
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 24 November 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan