Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/669/Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi Penerima Dana Hibah dalam Bentuk Uang Kepada Pengurus Ikatan Guru Indonesia Kab. Bangkep Tahun Anggaran 2025

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/669/Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi Penerima Dana Hibah dalam Bentuk Uang Kepada Pengurus Ikatan Guru Indonesia Kab. Bangkep Tahun Anggaran 2025
T.E.U Penetapan Alokasi Penerima Dana Hibah dalam Bentuk Uang Kepada Pengurus Ikatan Guru Indonesia Kab. Bangkep Tahun Anggaran 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/669
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 03 Desember 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan