Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/681/Tahun 2025 tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasca Penyerahan dari Kantor Pajak Pratama Luwuk Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/681/Tahun 2025 tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasca Penyerahan dari Kantor Pajak Pratama Luwuk Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
T.E.U Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasca Penyerahan dari Kantor Pajak Pratama Luwuk Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/681
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 15 Desember 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan