Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/691/Tahun 2025 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Infentaris Barang Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/691/Tahun 2025 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Infentaris Barang Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
T.E.U Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Infentaris Barang Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/691
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 18 Desember 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan