Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/699/Tahun 2025 tentang Penetapa Narasumber, Moderator, Master Of Ceremony dan Pembaca Do'a Pada Kegiatan Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/699/Tahun 2025 tentang Penetapa Narasumber, Moderator, Master Of Ceremony dan Pembaca Do'a Pada Kegiatan Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
T.E.U Penetapa Narasumber, Moderator, Master Of Ceremony dan Pembaca Do'a Pada Kegiatan Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/699
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 30 Desember 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan