Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/629/Tahun 2025 tentang Penetapan Panitia dan Narasumber Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelolah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Nonformal Kesetaraan dan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pe

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/629/Tahun 2025 tentang Penetapan Panitia dan Narasumber Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelolah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Nonformal Kesetaraan dan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pe
T.E.U Penetapan Panitia dan Narasumber Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelolah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Nonformal Kesetaraan dan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025
Nomor Peraturan 100.3.3.2/629
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 06 Desember 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan