Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/570/Tahun 2025 tentang Penetapan Tempat Duduk Bunggo Karamat Bula'i, Topi Portugis 1, Topi Portugis 2, Piring Keramik Cina, Meriam 1, Meriam 2 dan Meriam 3 sebagai Cagar Budaya Kabupaten Banggai Kepuauan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/570/Tahun 2025 tentang Penetapan Tempat Duduk Bunggo Karamat Bula'i, Topi Portugis 1, Topi Portugis 2, Piring Keramik Cina, Meriam 1, Meriam 2 dan Meriam 3 sebagai Cagar Budaya Kabupaten Banggai Kepuauan
T.E.U Penetapan Tempat Duduk Bunggo Karamat Bula'i, Topi Portugis 1, Topi Portugis 2, Piring Keramik Cina, Meriam 1, Meriam 2 dan Meriam 3 sebagai Cagar Budaya Kabupaten Banggai Kepuauan
Nomor Peraturan 100.3.3.2/570
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 23 September 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Tidak ada lampiran
Pencarian Peraturan