Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/703/Tahun 2025 tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdeesaan dan Perkotaan Minimal Yang Wajib Dibayar Oleh Wajib Pajak atas Objek Pajak tertentu Yang Dimiliki, Dikuasai dan/atau Dimanfaatkan Tahun

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/703/Tahun 2025 tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdeesaan dan Perkotaan Minimal Yang Wajib Dibayar Oleh Wajib Pajak atas Objek Pajak tertentu Yang Dimiliki, Dikuasai dan/atau Dimanfaatkan Tahun
T.E.U Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdeesaan dan Perkotaan Minimal Yang Wajib Dibayar Oleh Wajib Pajak atas Objek Pajak tertentu Yang Dimiliki, Dikuasai dan/atau Dimanfaatkan Tahun 2026
Nomor Peraturan 100.3.3.2/703
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 31 Desember 2025
Tahun 2025
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan