Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/4/Tahun 2026 tentang Penetapan Nomor rekening Bendahara Pada Perangkat Daerah, Nomor Rekening Bendahara Sekolah, Nomor Rekening bendahara Puskesmas, dan Nomor Rekening Bendahara Kelurahan Tahun Anggaran 2

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/4/Tahun 2026 tentang Penetapan Nomor rekening Bendahara Pada Perangkat Daerah, Nomor Rekening Bendahara Sekolah, Nomor Rekening bendahara Puskesmas, dan Nomor Rekening Bendahara Kelurahan Tahun Anggaran 2
T.E.U Penetapan Nomor rekening Bendahara Pada Perangkat Daerah, Nomor Rekening Bendahara Sekolah, Nomor Rekening bendahara Puskesmas, dan Nomor Rekening Bendahara Kelurahan Tahun Anggaran 2026
Nomor Peraturan 100.3.3.2/4
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 05 Januari 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Tidak ada lampiran
Pencarian Peraturan