Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/68/Tahun 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/68/Tahun 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana
T.E.U Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana
Nomor Peraturan 100.3.3.2/68
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 22 Januari 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan