Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/33/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Per

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/33/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Per
T.E.U Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
Nomor Peraturan 100.3.3.2/33
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 20 Januari 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan