Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/44/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten B

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/44/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten B
T.E.U Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
Nomor Peraturan 100.3.3.2/44
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 20 Januari 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan