Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/130/Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima dan Alokasi Dana Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/130/Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima dan Alokasi Dana Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Penetapan Penerima dan Alokasi Dana Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
Nomor Peraturan 100.3.3.2/130
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis -
Tempat Penetapan Palu
Tanggal Penetapan 19 Februari 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan -
Sumber -
Subyek -
Status -
Bahasa Indonesia
Lokasi Salakan
Bidang Hukum -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan