Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Medis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Aparatur Sipil Negara Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi Pada Dinas Kesehatan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Medis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Aparatur Sipil Negara Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi Pada Dinas Kesehatan
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 2
Jenis Peraturan Bupati (Perbup)
Singkatan Jenis Perbup
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 18 Februari 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 18 Februari 2026
Sumber Berita Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2026 nomor 1
Subyek Insentif Tenaga Medis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Aparatur Sipil Negara Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi Pada Dinas Kesehatan
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Administrasi Negara
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa Dinkes
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan