Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak dan Bergelombang

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak dan Bergelombang
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 6
Jenis Peraturan Bupati (Perbup)
Singkatan Jenis Perbup
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 16 Maret 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 16 Maret 2026
Sumber -
Subyek Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak dan Bergelombang
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa DPMD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan