Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Bergelombang

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Bergelombang
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 10
Jenis Peraturan Bupati (Perbup)
Singkatan Jenis Perbup
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 02 Juni 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 02 Juni 2026
Sumber Berita Daerah
Subyek Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Bergelombang
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Administrasi Negara
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa DPMD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan