Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/219/Tahun 2026 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Sakay Kecamatan Totikum Kab. Banggai Kepulauan

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/219/Tahun 2026 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Sakay Kecamatan Totikum Kab. Banggai Kepulauan
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/219
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 24 April 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 24 April 2026
Sumber -
Subyek Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Sakay Kecamatan Totikum Kab. Banggai Kepulauan
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa DPMD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan