Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/237/Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Alokasi Dana Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Lembaga Seni Qasidah Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/237/Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Alokasi Dana Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Lembaga Seni Qasidah Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/237
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 08 Mei 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 08 Mei 2026
Sumber -
Subyek Penetapan Penerima Alokasi Dana Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Lembaga Seni Qasidah Indonesia Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa Kesra
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan