Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/275/Tahun 2026 tentang Besaran Insentif Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Aparatur Sipil Negara dengan Status Kontrak/Perjanjian Kerja pada Rumah Sakit Pratama Bilabanggai

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/275/Tahun 2026 tentang Besaran Insentif Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Aparatur Sipil Negara dengan Status Kontrak/Perjanjian Kerja pada Rumah Sakit Pratama Bilabanggai
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/275
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 05 Juni 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 05 Juni 2026
Sumber -
Subyek Besaran Insentif Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Aparatur Sipil Negara dengan Status Kontrak/Perjanjian Kerja pada Rumah Sakit Pratama Bilabanggai
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa RSPB
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan