Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/282/Tahun 2026 tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Petugas Pembantu Penanggungjawab Penerimaan Keuangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Wajib Pajak Tiap-Tiap Desa Se-Kabupate

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/282/Tahun 2026 tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Petugas Pembantu Penanggungjawab Penerimaan Keuangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Wajib Pajak Tiap-Tiap Desa Se-Kabupate
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/282
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 15 Juni 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 15 Juni 2026
Sumber -
Subyek Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Petugas Pembantu Penanggungjawab Penerimaan Keuangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Wajib Pajak Tiap-Tiap Desa Se-Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Pajak 2026
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa Dispenda
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan