Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/312/Tahun 2026 tentang Peremian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Selekan Kec. Liang Kab. Banggai Kepulauan Periode 2019-2027

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/312/Tahun 2026 tentang Peremian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Selekan Kec. Liang Kab. Banggai Kepulauan Periode 2019-2027
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/312
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 01 Juli 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subyek Peremian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Selekan Kec. Liang Kab. Banggai Kepulauan Periode 2019-2027
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa DPMD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan