Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/319/Tahun 2026 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan, Petugas Administrasi dan Pejabat Penghubung pada Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional Melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan P

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/319/Tahun 2026 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan, Petugas Administrasi dan Pejabat Penghubung pada Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional Melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan P
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/319
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 06 Juli 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 06 Juli 2026
Sumber -
Subyek Penetapan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan, Petugas Administrasi dan Pejabat Penghubung pada Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional Melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Kabupaten Banggai Kepulauan
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa Kominfo
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan