Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/325 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Labangun Kecamatan Buko Selatan Kab.Banggai Kepulauan Periode 2019-2017

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/325 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Labangun Kecamatan Buko Selatan Kab.Banggai Kepulauan Periode 2019-2017
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 00.3.3.2/325
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 06 Juli 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 06 Juli 2026
Sumber -
Subyek Peresmian Pemberhentian Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Labangun Kecamatan Buko Selatan Kab.Banggai Kepulauan Periode 2019-2017
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa DPMD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan