Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/326 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/61/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran,Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/326 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/61/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran,Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/326
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 06 Juli 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 06 Juli 2026
Sumber -
Subyek Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/61/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran,Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tahun Anggaran 2026
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa BPKAD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan