Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/332 Tahun 2026 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung Kab.Banggai Kepulauan Periode 2019-2027

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/332 Tahun 2026 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung Kab.Banggai Kepulauan Periode 2019-2027
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/332
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 13 Juli 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 13 Juli 2026
Sumber -
Subyek Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu di Desa di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung Kab.Banggai Kepulauan Periode 2019-2027
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa DPMD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan