Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/338 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/83/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar dan sur

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/338 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/83/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar dan sur
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/338
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 15 Juli 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 15 Juli 2026
Sumber -
Subyek Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/83/Tahun 2026 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar dan surat pertanggungjawaban pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa BPKAD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan