Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/365 Tahun 2026 tentang Penetapan Narasumber, Pengendalian Pelatihan (MAster Of Training), Petugas Pelatihan Komunitas (Training Officer Comunity) dan Pengendali Mutu (Quality Control) pada Kegiatan Pelati

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/365 Tahun 2026 tentang Penetapan Narasumber, Pengendalian Pelatihan (MAster Of Training), Petugas Pelatihan Komunitas (Training Officer Comunity) dan Pengendali Mutu (Quality Control) pada Kegiatan Pelati
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/365
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 10 Agustus 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 10 Agustus 2026
Sumber -
Subyek Penetapan Narasumber, Pengendalian Pelatihan (MAster Of Training), Petugas Pelatihan Komunitas (Training Officer Comunity) dan Pengendali Mutu (Quality Control) pada Kegiatan Pelatihan Surveilans Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi Kabupaten Banggai Kepulauan
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan BUPATI BANGGAI KEPULAUAN
Pemrakarsa Dinkes
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan