Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/335 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/63/Tahun 2026 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Yang Menandatangani Surat Peri

-- Informasi Detil Dokumen --
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/335 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/63/Tahun 2026 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Yang Menandatangani Surat Peri
T.E.U Banggai Kepulauan (Kabupaten)
Nomor Peraturan 100.3.3.2/335
Jenis Keputusan Bupati (Kepbup)
Singkatan Jenis SK
Tempat Penetapan Salakan
Tanggal Penetapan 15 Juli 2026
Tahun 2026
Tanggal Pengundangan 13 Juli 2026
Sumber -
Subyek Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/63/Tahun 2026 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda, Kab Banggai Kepulauan
Bidang Hukum Umum
Penandatangan Rusli Moidady
Pemrakarsa BPKAD
Lampiran Unduh File
Preview Dokumen
Pencarian Peraturan