Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/20/Tahun 2025 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang menandatangani Surat perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban pada Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2025
Detail Peraturan
Bentuk
Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor / Tahun
100.3.3.2/20 / 2025
Status
Tanggal Penetapan
2025-01-06
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Salakan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
7 Halaman