Tupoksi

By jdih_admin 28 Mei 2019, 09:34:50 WIB

 Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai tugas:

  1. Membantu Asisten Sosial dan Pemerintahan untuk melaksanakan Penyusunan/Perumusan Program Legislasi Daerah, Produk Hukum Daerah, memberikan bantuan hukum dan mempublikasikan Produk Hukum.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :

            a. Pengoordinasian antar satuan kerja dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda);

   b. Pengoordinasian antar satuan kerja dalam penyusunan produk Hukum Daerah;

   c. Perumusan rancangan produk Hukum Daerah;

   d. Pembinaan dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Desa;

   e. Penyelesaian atas pelanggaran / sengketa hukum;

   f. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

   g. Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Nasional Hak Asasi Manusia;

   h. Penghimpunan dokumentasi Peraturan Perundang- undangan;

   i. Pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda); dan

   j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas :

       a. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang Kajian Hukum dan Perundang-

           undangan;

       b. Mengikuti dinamika hukum dan Peraturan Perundang-undangan pada umumnya dan khususnya yang menyangkut  tugas Pemerintah

           Daerah;

       c. Melaksanakan Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda);

      d. Melaksanakan pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum daerah yang meliputi Rancangan Peraturan  Daerah, Rancangan

         Peraturan Kepala Daerah, Rancangan Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah;

      e. Melaksanakan penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala

                     Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah;

      f. Menyiapkan bahan koordinasi penyiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah;

      g. Melaksanakan legislasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah;

      h. Melaksanakan proses evaluasi/klarifikasi Peraturan Daerah;

      i. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap penyusunan produk hukum desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa,

        Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, Keputusan Kepala Desa dan Instruksi Kepala Desa; dan

     j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM mempunyai tugas:

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan teknis di Bidang Bantuan Hukum;
  2. Menyelesaikan Persoalan-persoalan Hukum yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
  3. Memberikan bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan terhadap Pegawai/Pejabat/Lembaga lingkup Pemerintah Daerah yang terkena permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan;
  4. Melaksanakan penyusunan Memorandum of Undestanding (MoU), Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama  Kepala Daerah dengan Lembaga Pemerintah Lainnya dan Organisasi Kemasyarakatan;
  5. Melaksanakan pelayanan konsultasi hukum;
  6. Melaksanakan kegiatan gerakan nasional hak asasi nasional;
  7. Melaksanakan kegiatan Desa Sadar Hukum; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas:

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program di bidang pengelolaan dokumentasi hukum;
  2. Melaksanakan dokumentasi dan penataan secara sistematis atas produk-produk hukum;
  3. Melaksanakan dokumentasi atas naskah-naskah dinas yang lain;
  4. Melaksanakan penyuluhan/publikasi di bidang hukum;
  5. Melaksanakan pendokumentasian terhadap produk hukum desa;
  6. Melaksanakan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.