Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 544 tahun 2024 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial langsung Tunai Daerah Kepada Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, lanjut Usia Terlantar, Lanjut Usia yang mempunyai Usaha Keterampilan, Rujukan Pasien Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) dan Tuna Sosial, Serta Gelandangan, Pengemis Diluar Panti Sosial.
Detail Peraturan
Bentuk
Keputusan Bupati (Kepbup)
Nomor / Tahun
544 / 2024
Status
Tanggal Penetapan
2024-09-26
Singkatan Peraturan
Tempat Penetapan
Salakan
Sumber Peraturan
Jumlah Halaman
10 Halaman